Titah menjelaskan bahwa sebelum revisi UU TNI disahkan pun, jurnalis perempuan sudah kerap menghadapi kekerasan dan intimidasi yang jarang dialami oleh jurnalis laki-laki.
Ia menekankan bahwa kekerasan tersebut sering kali bersifat seksis dan berbasis gender.
"Ini bentuk nyata dari femisida, dia dibunuh karena gendernya," ucap Titah.
Fenomena serupa juga terjadi di Samarinda.
Baca Juga:Bulan Inklusi Keuangan 2024: PNM Hadirkan Akses Modal untuk Perempuan Prasejahtera di Wilayah 3T
Baru-baru ini, seorang jurnalis perempuan diintimidasi oleh narasumber karena dianggap menanyakan isu yang tidak sesuai dengan agenda acara yang dihadiri.
Menurut Titah, ketergantungan media terhadap pemerintah menambah beban kerja jurnalis perempuan, karena tekanan bisa datang dari internal media tempat mereka bekerja maupun saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
"Satu suara tidak akan melawan sistem kekerasan. Tetapi bersama-sama, jurnalis bisa bersatu untuk melawan sistem kekerasan," tegasnya.
Sementara itu, Noviyatul menilai bahwa revisi UU TNI menambah lapisan baru kerentanan bagi jurnalis perempuan.
Padahal, kerentanan tersebut sebelumnya saja sudah seperti fenomena gunung es—tampak kecil di permukaan tetapi besar di bawahnya.
Baca Juga:55 Anggota DPRD Kaltim 2024-2029 Resmi Dilantik: 31 Wajah Baru Masuk, Keterwakilan Perempuan Menurun
Ia mengungkapkan bahwa Dewan Pers Indonesia sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Nomor 02/PERATURAN-DP/IV/2024 tentang SOP penanganan kekerasan seksual di lingkungan media.