Gubernur Rudy Ma'ud Bungkam Soal Muara Kate, LBH Samarinda Siapkan Gugatan

Kasus ini menjadi perhatian nasional setelah Komnas HAM turut turun tangan.

Denada S Putri
Minggu, 04 Mei 2025 | 18:11 WIB
Gubernur Rudy Ma'ud Bungkam Soal Muara Kate, LBH Samarinda Siapkan Gugatan
Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud. [kaltimtoday.co]

“Kondisi kami di sini berapa hari termasuk kemarin, dari pihak Oknum tetap melobi dan ingin bertemu dengan kita. Saya sudah munyak ini. Kenapa kita selalu mau di lobi,” kata Aspriana pada Selasa, 29 April 2025 lalu, melalui Zoom saat konferensi pers.

Ia menyampaikan bahwa respon pemerintah terhadap kasus di Muara Kate dinilai lambat, meskipun sebelumnya Gubernur Kaltim menyatakan akan berkoordinasi dengan Polda dan Forkopimda.

“Bahkan ada juga bocoran, mereka marah dengan kami yang demo kemarin di sana. Kami juga minta jaminan karena kami selalu diintimidasi, selalu di lobi. Kami ingin masyarakat agar tidak saling dibenturkan. Itu yang kita takutkan,” lanjutnya.

Wartalinus, warga adat lainnya, menyatakan bahwa hingga kini belum ada jaminan perlindungan maupun kejelasan hukum. Oleh karena itu, langkah kewaspadaan tetap diambil untuk mencegah kejadian serupa.

Baca Juga:Dari ASN hingga Mahasiswa, 121 Pelaku Narkoba Dibekuk di Penajam Paser Utara

“Sekarang kita tidak lagi melakukan sweeping di jalan. Tapi walaupun begitu, kami tetap melakukan penjagaan dengan cara sembunyi untuk memantau aktivitas di jalan raya,” katanya.

Ia menambahkan, karena masyarakat adat merasa dalam posisi lemah, mempersenjatai diri dianggap sebagai cara bertahan yang terpaksa dilakukan demi keamanan.

Menanggapi kondisi tersebut, Pengacara Publik LBH Samarinda, Muhammad Irfan Ghazy, mengungkapkan bahwa Komnas HAM telah mengeluarkan surat rekomendasi pada Selasa, 22 April 2025.

“Jadi, surat dari Komnas HAM ini tertuju kepada dua instansi. Yang pertama itu ke gubernur dan yang kedua untuk Kapolda Kaltim,” ucap Irfan.

Dalam surat itu, Komnas HAM meminta Gubernur Kaltim:

Baca Juga:Akmal Malik: Kasus di Paser Adalah Ranah Penegakan Hukum

  • Menegakkan Perda No. 10 Tahun 2012 secara efektif,
  • Bekerja sama dengan Forkopimda guna menjamin keamanan dan mencegah konflik sosial,
  • Menghentikan total penggunaan jalan umum untuk kegiatan tambang tanpa izin,
  • Memberikan laporan perkembangan kasus kepada Komnas HAM secepatnya.

Sedangkan untuk Polda Kaltim, Komnas HAM merekomendasikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini