“Dengan adanya penambahan BOSDa dan BOS pusat, nantinya alokasi bisa meningkat hingga Rp4 juta. Ini akan mendukung penyediaan sumber belajar dan peningkatan tenaga guru serta pendidik,” terangnya.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjamin akses pendidikan menengah secara merata, meskipun implementasinya tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
“Meskipun implementasinya harus mengikuti prosedur dan disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah,” pungkasnya.
Baca Juga:Baru 110 dari 965 Naskah Kuno di Kaltim Terinventarisasi, DPK Minta Partisipasi Publik