SuaraKaltim.id - Sejumlah pedagang kaki lima atau PKL yang berada di sepanjang jalan Otto Iskandar dan Jelawat, Kota Samarinda ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) bersama Dinas Perdagangan Kota Samarinda.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Samarinda Muhammad Darham, mengatakan sedikitnya ada sebanyak 100 personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP yang diterjunkan langsung ke lapangan dalam mendukung aksi penertiban di Kelurahan Sungai Dama. Penertiban dilakukan Senin, (15/3/2021).
Sebelum penertiban dilakukan, Pemkot Samarinda melalui instansi terkait melakukan sosialisasi pada 27 Februari lalu. Para pedagang agar segera pindah dari lokasi yang akan ditertibkan.
“Sekitar 15 PKL yang sudah ditertibkan. masih ada yg belum pindah, untuk pedagang yang belum pindah ini kami lakukan penertiban,” kata Darham, ditulis Selasa (16/3/2021) dilansir dari laman resmi Diskominfo Samarinda.
Baca Juga:Wali Kota Samarinda Andi Harun Izinkan Kegiatan Ekonomi Sabtu-Minggu
Darham menjelaskan, ada beberapa kios yang telah diangkut pihaknya karena posisinya berada di atas parit. Nantinya pemilik kios tadi bisa mengambil barang yang ia miliki tadi dengan datang ke kantor Satpol PP dengan membawa barang bukti.
Terpisah, Camat Samarinda Ilir, Ramdani berpesan kepada para pedagang agar sadar atas penegakan perda. Sebab penertiban yang dilakukan pagi itu bukan hanya sekedar teguran tapi sudah mengarah tindakan.
Ramdani berharap agar OPD terkait bisa selalu bekerja sama dengan pihak kecamatan dan kelurahan untuk melakukan pengawasan terhadap aktifitas disekitar pasar.
“Saya juga telah mengusulkan untuk di buatkan posko terpadu gabungan mulai dari TNI-Polri, Pol PP, Dishub, Dlh, Sampai Dinas Perdagangan agar tidak ada lagi PKL yang berjualan dipinggir jalan,” kata Ramdani.
Baca Juga:Cerita di Balik Suami Ucapkan Ultah Istri Pakai Baliho Besar di Samarinda