Penambang Ilegal Ibaratkan Maling, Kritik untuk Pemprov Kaltim: Jangan Bersembunyi

Ia mengibaratkan pemerintah daerah sebagai tuan rumah dan oknum penambang ilegal itu sebagai maling.

Denada S Putri
Kamis, 25 November 2021 | 22:37 WIB
Penambang Ilegal Ibaratkan Maling, Kritik untuk Pemprov Kaltim: Jangan Bersembunyi
Koordinator FH Pokja 30, Buyung Marajo (kanan) saat melangsungkan diskusi bersama awak media. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Forum Himpunan Kelompok Kerja 30 (Pokja 30) menggelar diskusi bersama awak media di Hotel Midtown, Rabu (24/11/2021) kemarin. Akuntabilitas sosial untuk perbaikan tata kelola pertambangan mineral dan batu bara di Kaltim jadi topik utama. 

Di sisi lain, ada beberapa hal juga yang diperbincangkan. Yakni, mengenai pengawasan pertambangan dan penindakan tegas dari pemerintah daerah terhadap eksistensi tambang.  Dijelaskan Koordinator FH Pokja 30, Buyung Marajo bahwa aturan itu ada. 

Di UU Minerba Nomor 3/2020 tentang Pertambangan dan Mineral Batu Bara memang dinyatakan, sumber daya mineral dan batubara adalah kekayaan nasional. Oleh sebab itu, pengelolaannya di bawah kendali pemerintah pusat. 

Kendati demikian, pemerintah daerah masih bisa mengacu pada UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang masih kuat untuk menindak terjadinya kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang tidak sesuai. 

Baca Juga:Totalitas Tanpa Batas, Pemprov Kaltim Dorong Komitmen Pemindahan IKN

“Daripada tidak berbuat apa-apa, ya ngapain? Kalau bahasa telanjur, lakukanlah sesuatu. Tidak ada istilah telat. Ini kan sikap seorang kepala daerah untuk melindungi warganya. Kalau menunggu aturan daerah, kapan-kapan. Gunakan aturan di atasnya, kan sudah jelas,” ungkap Buyung, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (25/11/2021)

Ia juga menegaskan, jika terdapat sebuah lokasi masuk ke dalam wilayah administrasi pemerintahan yang bersangkutan dan ditemukan aktivitas tambang ilegal, sudah sepatutnya ada penindakan tegas. 

Termasuk ada ditemukannya sebuah jalan umum yang justru digunakan untuk mengangkut hasil batu bara dan kelapa sawit. Hingga masyarakat lah terkena getahnya karena harus melintasi jalan umum yang rusak akibat pengangkutan itu. Padahal, sudah ada aturan yang menegaskan bahwa para penambang harus mempunyai jalur jalan khusus untuk mengangkut hasil tambangnya. 

“Jangan karena alasan sudah terlanjur, banyak lubang tambangnya. Bukan itu. Tapi bagaimana, pemerintah ini bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada warganya. Jangan bersembunyi di balik ketidakmampuan. Kalau tidak mampu sebagai kepala daerah, ya ngapain jadi kepala daerah?” tanyanya.

Sehingga, sebenarnya tak ada halangan bagi pemerintah daerah untuk bergerak melakukan penindakan. Seandainya hal tersebut terus dibiarkan, maka sama saja seperti merendahkan diri kepada “maling.”

Baca Juga:Tiga Pegawai ESDM Kaltim Dilaporkan, Diduga Terima Suap dari 10 Perusahaan Tambang

Ia mengibaratkan pemerintah daerah sebagai “tuan rumah” dan oknum penambang ilegal itu sebagai “maling”. Sehingga sudah tidak sepatutnya “tuan rumah” bernegosiasi dengan “maling”. Baginya mereka para oknum penambang ilegal harus diusir. 

Berita Terkait

Anggota Holding BUMN Tambang, PT Bukit Asam Tbk (PTBA), berkomitmen menjalankan praktek bisnis berkelanjutan.

bisnis | 14:30 WIB

Kelompok Petani Harmony merupakan mitra binaan CSR Antam UBP Nikel Maluku Utara.

bisnis | 14:45 WIB

Dalam hal ini, Luhut mengaku sama sekali tidak memiliki bisnis tambang di Papua selama dia bertugas di pemerintahan.

news | 14:20 WIB

PT Trans Power Marine Tbk (TPMA) telah melakukan buyback atau pengembalian saham kembali mereka sebanyak 8,3 juta lembar saham yang beredar dipublik.

bisnis | 11:25 WIB

PT Bina Sarana Sukses tengah membuka lowongan kerja, dengan menyediakan 3 posisi penting yang bisa Anda lamar

ntb | 09:36 WIB

News

Terkini

Anggaran yang disiapkan bisa mencapai Rp 75 juta - hingga Rp 100 juta.

News | 17:25 WIB

Khoirul Anwar merupakan penjual minuman sarang burung walet satu-satunya di Samarinda.

News | 16:41 WIB

Dalam video lainnya juga menampilkan foto-foto saat keduanya liburan ke luar negeri.

News | 14:54 WIB

Saat disatroni penagih utang, wanita itu justru menantang dan mengancam.

News | 20:23 WIB

Ditemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 0,36 gram.

News | 19:18 WIB

Dia mengatakan, komitmen Otorita IKN mewujudkan kota hutan di ibu kota baru bernama Nusantara itu.

News | 18:28 WIB

Di video, terdapat suara seorang perempuan yang diduga lagi merupakan bocah SD tersebut.

News | 18:01 WIB

Kegiatan ini diyakini dapat memberi kesempatan bagi para pegolf junior untuk bersinar.

News | 19:15 WIB

Politisi partai Golkar itu menyebut, masyarakat PPU sudah lebih percaya diri.

News | 19:00 WIB

Seketika truk itu melaju dan menerobos lampu merah hingga ruko bertingkat yang menghentikan laju truk tersebut.

News | 13:52 WIB

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone, kartu ATM, catatan pembayaran nomor togel, dan bukti transfer bank.

News | 13:40 WIB

Korban pun terlihat sempat menenteng plastik warna hitam berisi sampah.

News | 19:30 WIB

Tampak mempelai pria sedang menjalani prosesi akad yang dipandu oleh wali nikahnya.

News | 19:00 WIB

Wajah pasutri itu tampak memelas saat diinterogasi di sebuah sofa.

News | 18:42 WIB
Tampilkan lebih banyak