Dalam ushul tersebut dijelaskan bahwa adat bisa menjadi sebuah hukum apabila memenuhi ketentuan-ketentuan syariat Islam.
Mengenai sejarah lahirnya Erau, ada beberapa poin yang sangat menarik untuk dikaji menurut pandangan pemikiran atau menurut fiqh Islam.
Salah satu poin tersebut adalah tentang prosesi Tijak Tanah dan mandi ke Tepian yang dilakukan oleh Aji Batara Agung Dewa Sakti ketika berusia 5 tahun.
Di dalam prosesi Tijak Tanah dan diikuti dengan mandi ke Tepian, seseorang harus mengkorbankan beberapa orang untuk dijadikan korban.
Biasanya, obyek yang akan dijadikan korban adalah beberapa kepala manusia baik laki-laki maupun perempuan, dan juga beberapa kepala kepala kerbau jantan maupun bentina.
Menurut pandangan Islam hal ini sangat jelas bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum Islam tentang larangan membunuh seseorang, terlebih membunuh itu untuk dijadikan sebuah korban pada sebuah tradisi ritual.
Sehingga, sejak Islam masuk ke dalam kerajaan dan berubah menjadi kesultanan, tradisi Tijak Tanah tidak lagi berlaku.
Sementara, prosesi tambahannya adalah melakukan khataman Al-Quran kemudian doa haul jama' oleh kerabat beserta para tokoh agama dan para habaib untuk mendoakan para leluhur sultan terdahulu yang sudah berpulang maupun kerabat yang telah meletakkan pondasi adat istiadat serta budaya di kesultanan.
Kontributor: Maliana
Baca Juga:Keunikan Pakaian Takwo, Baju Adat Bangsawan Kutai yang Sederhana