MUI Kaltim Tekankan Kepatuhan Sertifikat Halal, Batas Waktu Diperpanjang untuk UMKM

Namun, bagi usaha berskala menengah dan besar, batas waktu Oktober 2024 tetap berlaku.

Denada S Putri
Selasa, 11 Juni 2024 | 18:00 WIB
MUI Kaltim Tekankan Kepatuhan Sertifikat Halal, Batas Waktu Diperpanjang untuk UMKM
Sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). [Halalmui.org]

SuaraKaltim.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan, pentingnya sertifikat halal bagi pengusaha di sektor makanan dan minuman. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat kepatuhan terhadap standar halal yang telah dicanangkan sejak 2019 lalu.

Hal itu disampaikan Direktur LPPOM MUI Kaltim, Sumarsongko. Ia mengatakan, inisiatif tersebut bukanlah hal baru.

"Sejak tahun 2019, kami telah mengamanatkan bahwa setiap produk konsumsi dan layanan penyembelihan harus terverifikasi halal," ujarnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (11/06/2024).

Program Wajib Halal Oktober (WHO), yang direncanakan untuk implementasi penuh pada Oktober 2024, mengalami penyesuaian berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo.

Baca Juga:Pemprov Kaltim Siap Penuhi Kebutuhan Hewan Kurban Idul Adha, Termasuk 49 Sapi Banpres untuk IKN

"Kami memahami tantangan yang dihadapi UMKM dalam memenuhi persyaratan ini, sehingga batas waktu untuk mereka diperpanjang hingga Oktober 2026," tambahnya.

Direktur LPPOM MUI Kaltim, Sumarsongko. [Presisi.co]
Direktur LPPOM MUI Kaltim, Sumarsongko. [Presisi.co]

Namun, bagi usaha berskala menengah dan besar, batas waktu Oktober 2024 tetap berlaku. "Ini termasuk layanan penyembelihan yang mungkin hanya memproses 10 hewan per hari," jelas Sumarsongko.

Keputusan untuk mewajibkan sertifikasi halal, khususnya bagi rumah potong hewan (RPH), bertujuan memastikan daging yang dihasilkan sesuai dengan standar konsumsi masyarakat.

"Proses sertifikasi dimulai dengan pengajuan ke LPPOM MUI Kaltim, diikuti oleh verifikasi BPJPH," ucapnya.

Setelah serangkaian evaluasi, MUI akan mengeluarkan fatwa terhadap produk yang diajukan.

Baca Juga:Akmal Malik Sebut IKN Butuh Dukungan Maksimal dari Seluruh Kota di Indonesia

"Selanjutnya, BPJPH akan resmi mengeluarkan sertifikat halal," pungkas Sumarsongko.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini